Halloween party ideas 2015




Ilustrasi. net
BATURAJA-JNNews 
SATUAN Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) meringkus dua pemain alias pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. kedua pelaku dibekuk, Senin (9/3), setelah masuk jebakan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Dua pelaku yakni Adrian (31), warga Lorong Ogan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur dan Heri Nata (30), warga Sukaraya, Baturaja Timur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkoba yakni satu linting daun ganja serta satu paket hemat ganja dari tangan tersangka Heri. Serta satu paket hemat sabu yang disimpannya dalam kantong sebelah kanan celana tersangka Adrian.
 
Kapolres OKU AKBP Mulyadi, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Rio Reza Perindra, SH didampingi Kanit Narkoba, Bripka Tisman menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku Adrian sering melakukan transaksi narkoba.

“Kita lakukan penangkapan dulu terhadap tersangka Heri. Dari nyanyian Heri barulah kita mendapatkan satu nama ialah Adrian. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap pelaku Adrian,” katanya.

Kasat menambahkan, pihaknya tidak berhasil meringkus Bandar besar dari pelaku Adrian. Namun diduga, setelah mengetahui jika kurirnya tertangkap polisi, sang bandar yang berdomisili di kawasan Dusun Baturaja tersebut, langsung ambil langkah seribu.

“Saat kita sergap, bandar dari Adrian sudah tidak ada lagi di kediamannya. Ternyata bandar tersebut memang residivis dengan kasus yang sama. Saat keluar beberapa bulan yang lalu, bandar tersebut kembali menggeluti bisnis narkoba,” pungkasnya. (bb)

Posting Komentar

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.