Halloween party ideas 2015

Foto bersama Kajari Gunung Sugih Nina Katini, SH, MH (tengah) usai acara”Pers Gathering” di Aula Kejari, Kamis (30/10).

GUNUNG SUGIH-JNNews
“Kita tunggu laporan itu, dan akan kita tindaklanjuti. Semua itu demi penegakan hukum,: imbuhnya dan menambahkan dasar hukum kegiatan tersebut yakni Kerangka Hukum Perja 032/A/JA/8/2010 dan UU 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bekas KKN.

Hal ini, di ungkapkan di hadapan para wartawan yang hadir dalam kegiatan “Pers Gathering” di Aula Kejari, Kamis (30/10). Menurut, Nina Kartini, kegiatan di bidang intelijen tersebut bertujuan untuk meningkatkan hubungan baik antara pers dengan kejaksaan.

“Kami meminta bantuan media dalam penyampaian kinerja dengan masyarakat, agar tidak simpang siur dan tidak adanya pemikiran yang negativ,” ujarnya, didampingi Kasubag BIN, Metriana Diastuti; Kasi Pidsus, Ricky Setiawan; Kasi Intelijen, Andi Metra Wijaya; dan Kasi Datun, Didik Kurniawan.

Kejari Nina Kartini, SH.MH yang sebelumnya berdinas di Kejati Lampung itu menambahkan, pihaknya siap mendidaklanjuti setiap laporan yang masuk, baik laporan dari masyarakat, ormas, pers bahkan pihak-pihak lain.

Pihaknya juga menjelaskan asas pelayanan informasi publik di kejaksaan. Yakni, ada informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengguna informasi. Kemudian, informasi yang di kecualikan bersifat terbatas dan ketat, serta informasi harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi dengan cepat, tepat,waktu serta biaya ringan dn cara sederhana. (jnn)

LSM memperlihatkan barang bukti sejumlah uang Rp 20 juta yang dilaporkan pada pihak Kejari Kota Prabumulih.

 

PRABUMULIH-JNNews
Belasan  aktivis penggiat anti Korupsi di Kota Prabumulih kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Selasa (28/10). Kedatangan rombongan 3 LSM ini diketahui untuk melaporkan dugaan upaya penyuapan yang dilakukan oleh kontraktor  mega proyek Taman Kota Prabujaya yakni PT Nawa Sakti Karya terhadap pihak LSM. 

Informasi yang dapat dihimpun wartawan media ini, pihak kontraktor mencoba melakukan penyuapan terhadap LSM sebesar puluhan juta rupiah terkait laporan pengaduan  dugaan tindak pidana Korupsi pada proyek taman Kota Prabujaya. Uang tunai sejumlah Rp 20 juta yang diberikan kepada pihak LSM diduga berkaitan dengan pengaduan dugaan penyimpangan keuangan Negara pada proyek tersebut. “Ada dugaan pihak kontraktor mencoba melakukan pengaburan laporan kasus penyimpangan keuangan Negara yang diadukan aktivis ke Kejaksaan dengan memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta untuk mencabut pengaduan tersebut. Mengingat ini berupa gratifikasi yang masuk ke ranah kasus Korupsi, kita sepakat untuk melaporkannya ke pihak Kejaksaan”ujar Mulwadi.
 
Pria yang akrab disapa Kemong ini menambahkan bahwa uang tunai sebesar Rp 20 juta itu diberikan oleh pihak kontraktor kepada salah seorang anggota LSM di lingkungan perkantoran Pemkot Prabumulih, Senin (27/10). Pemberian uang tersebut diduga kuat sebagai imbalan untuk mencabut pengaduan LSM pada mega proyek Taman Kota Prabumulih.

Salah satu anggota LSM Kemong menjelaskan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Pihak LSM sepakat untuk mengadukan upaya suap tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Hal senada juga disampaikan oleh Jun Manurung SH aktivis LSM Gema Bhakti Rakyat (Gebrak) Prabumulih ini mengungkapkan bahwa langkah yang ditempuh oleh aktivis LSM Prabumulih dengan menyerahkan uang tunai yang diduga upaya suap terhadap kasus yang sedang diproses Kejaksaan membuktikan bahwa pelaksanaan proyek taman Prabujaya itu sarat dengan penyimpangan. “Selain itu lanjutnya, upaya pengaduan ke dua kalinya ini setidaknya bisa membantu pihak kejaksaan untuk melakukan proses penyidikan selanjutnya. Dimana alat bukti berupa uang tunai Rp 20 juta yang diduga sebagai upaya suap bisa menjadi tambahan data atau bukti baru bagi kejaksaan melakukan langkah penyidikan,” ujar Jun.

Pantauan media ini dilapangan, pengaduan aktivis LSM diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Kajari Mahmudi SH, M,Hum yang sebenarnya menjadi tujuan pengaduan tidak berada ditempat. Namun demikian, Kasi Pidana Umum (Pidum) Revi SH bersama beberapa Jaksa penyidik lainnya berjanji akan melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan laporan dugaan penyuapan oleh pihak kontraktor terhadap Aktivis LSM.

“Mengingat Kepala Kejaksaan dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) sedang tidak berada ditempat, maka kami saat ini hanya bisa menerima laporannya saja. Untuk tindakan selanjutnya berhubung laporan awal telah diserahkan ke Pidsus maka yang berhak memberikan statement adalah Kasi Pidsus. Silahkan teman-teman datang lagi besok ke Kejaksaan karna Kasi Pidus besok sudah ada ditempat,” ujar Revi seraya menerima laporan dugaan penyuapan berikut alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta dari pihak LSM untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan. (rn)

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.