JNNews- Sebuah situs luar negeri www.privateislandonline.com
sempat membuat gerah Pemerintah Provinsi Lampung dengan mencantumkan iklan yang
menawarkan penjualan Pulau Kiluan yang berada di Kecamatan Putih Doh, Kabupaten
Tanggamus, Lampung.
Dalam iklan
tersebut, tertulis bahwa Pulau Kiluan yang seluas 50 hektar ditawarkan dengan
harga US$300 ribu atau sekitar Rp3,51 miliar untuk masa 25 tahun, dan bisa
diperpanjang hingga 70 tahun. Dalam iklan berbahasa Inggris itu juga tertulis,
selain dijual, pulau tersebut juga bisa disewakan.
Iklan penjualan
pulau yang ditulis situs luar negeri itu langsung dibantah Pemprov Lampung.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Lampung, Herlina Warganegara,
menegaskan, bahwa tidak benar ada penjualan pulau di Lampung.
"Kami sudah
berkoordinasi dengan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tanggamus,
dan belum ada laporan tentang penjualan Pulau Kiluan di Kecamatan Putih Doh,
Kabupaten Tanggamus," ujar Herlina, Rabu, (27/8).
Menurut Herlina,
tidak semudah itu menjual sebuah pulau. Karena hal itu diatur dalam Undang-Undang
No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Memang selama ini pengelolaan Pulau Kiluan masih dilakukan oleh perseorangan, namun tidak semudah itu juga menjual sebuah pulau," tegasnya.
Dalam situs tersebut, selain Pulau Kiluan, pulau lain di Indonesia yang dijual adalah Pulau Kumbang di Sumatera Barat, namun dijual dengan harga lebih mahal, yakni US$1.880.000 atau sekitar Rp22 miliar. Dalam iklan itu, terdapat juga peringatan aturan hukum mengenai kepemilikan pulau di Indonesia. (jnn/vvn)
"Memang selama ini pengelolaan Pulau Kiluan masih dilakukan oleh perseorangan, namun tidak semudah itu juga menjual sebuah pulau," tegasnya.
Dalam situs tersebut, selain Pulau Kiluan, pulau lain di Indonesia yang dijual adalah Pulau Kumbang di Sumatera Barat, namun dijual dengan harga lebih mahal, yakni US$1.880.000 atau sekitar Rp22 miliar. Dalam iklan itu, terdapat juga peringatan aturan hukum mengenai kepemilikan pulau di Indonesia. (jnn/vvn)
Posting Komentar