![]() |
Ilustrasi. net |
BATURAJA-JNNews
SATUAN
Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) meringkus
dua pemain alias pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. kedua
pelaku dibekuk, Senin (9/3), setelah masuk jebakan petugas yang menyamar
sebagai pembeli.
Dua pelaku yakni Adrian (31), warga Lorong Ogan,
Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur dan Heri Nata (30), warga
Sukaraya, Baturaja Timur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti
narkoba yakni satu linting daun ganja serta satu paket hemat ganja dari tangan
tersangka Heri. Serta satu paket hemat sabu yang disimpannya dalam kantong
sebelah kanan celana tersangka Adrian.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi, SIK, MH melalui Kasatres
Narkoba, AKP Rio Reza Perindra, SH didampingi Kanit Narkoba, Bripka Tisman
menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang
menyebutkan pelaku Adrian sering melakukan transaksi narkoba.
“Kita lakukan penangkapan dulu terhadap tersangka Heri.
Dari nyanyian Heri barulah kita mendapatkan satu nama ialah Adrian. Kemudian
kita lakukan penangkapan terhadap pelaku Adrian,” katanya.
Kasat menambahkan, pihaknya tidak berhasil meringkus
Bandar besar dari pelaku Adrian. Namun diduga, setelah mengetahui jika kurirnya
tertangkap polisi, sang bandar yang berdomisili di kawasan Dusun Baturaja
tersebut, langsung ambil langkah seribu.
“Saat kita sergap, bandar dari Adrian sudah tidak ada
lagi di kediamannya. Ternyata bandar tersebut memang residivis dengan kasus yang
sama. Saat keluar beberapa bulan yang lalu, bandar tersebut kembali menggeluti
bisnis narkoba,” pungkasnya. (bb)
Posting Komentar