Halloween party ideas 2015

GUNUNG SUGIH-JNNews
Dinas Pendidikan kabupaten Lampung Tengah mengeluarkan Surat Edaran No: 420/008/01/D.1/2015 tentang Pemakaian Handphone bagi Siswa Siswi Se Kabupaten Lampung Tengah.

Di keluarkannya Surat Edaran karena Disdik menganggap keberadaan telpon genggam sudah di miliki peserta didik sejak pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.

Pihak Disdik juga meminta kepada pihak sekolah pada berbagai jenjang pendidikan untuk mensosialisasikan kepada orang tua siswa siswi agar memberikan handphone kepada putra putri nya berupa handphone yang tidak berkemera. Handphone yang hanya memiliki fitur pesan singkat (SMS), dan sebagai alat komunikasi antara anak dan orang tua sebagai komunikasi yang positif.

Langkah ini diambil guna mempersempit akses dan penyebaran pornografi. (jnn)

Posting Komentar

Posting Komentar

    Pages

    Diberdayakan oleh Blogger.