LSM memperlihatkan barang bukti sejumlah uang Rp 20 juta
yang dilaporkan pada pihak Kejari Kota Prabumulih.
|
PRABUMULIH-JNNews
Belasan aktivis
penggiat anti Korupsi di Kota Prabumulih kembali mendatangi kantor Kejaksaan
Negeri Kota Prabumulih Selasa (28/10). Kedatangan rombongan 3 LSM ini diketahui
untuk melaporkan dugaan upaya penyuapan yang dilakukan oleh kontraktor mega proyek Taman Kota Prabujaya yakni PT
Nawa Sakti Karya terhadap pihak LSM.
Informasi yang dapat dihimpun wartawan media ini, pihak
kontraktor mencoba melakukan penyuapan terhadap LSM sebesar puluhan juta rupiah
terkait laporan pengaduan dugaan tindak
pidana Korupsi pada proyek taman Kota Prabujaya. Uang tunai sejumlah Rp 20 juta
yang diberikan kepada pihak LSM diduga berkaitan dengan pengaduan dugaan penyimpangan
keuangan Negara pada proyek tersebut. “Ada dugaan pihak kontraktor mencoba
melakukan pengaburan laporan kasus penyimpangan keuangan Negara yang diadukan
aktivis ke Kejaksaan dengan memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta untuk
mencabut pengaduan tersebut. Mengingat ini berupa gratifikasi yang masuk ke
ranah kasus Korupsi, kita sepakat untuk melaporkannya ke pihak Kejaksaan”ujar Mulwadi.
Pria yang akrab disapa Kemong ini menambahkan bahwa uang
tunai sebesar Rp 20 juta itu diberikan oleh pihak kontraktor kepada salah
seorang anggota LSM di lingkungan perkantoran Pemkot Prabumulih, Senin (27/10).
Pemberian uang tersebut diduga kuat sebagai imbalan untuk mencabut pengaduan
LSM pada mega proyek Taman Kota Prabumulih.
Salah satu anggota LSM Kemong menjelaskan guna
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Pihak LSM sepakat untuk
mengadukan upaya suap tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih untuk
diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal senada juga disampaikan oleh Jun Manurung SH aktivis LSM
Gema Bhakti Rakyat (Gebrak) Prabumulih ini mengungkapkan bahwa langkah yang
ditempuh oleh aktivis LSM Prabumulih dengan menyerahkan uang tunai yang diduga
upaya suap terhadap kasus yang sedang diproses Kejaksaan membuktikan bahwa
pelaksanaan proyek taman Prabujaya itu sarat dengan penyimpangan. “Selain itu
lanjutnya, upaya pengaduan ke dua kalinya ini setidaknya bisa membantu pihak
kejaksaan untuk melakukan proses penyidikan selanjutnya. Dimana alat bukti
berupa uang tunai Rp 20 juta yang diduga sebagai upaya suap bisa menjadi
tambahan data atau bukti baru bagi kejaksaan melakukan langkah penyidikan,”
ujar Jun.
Pantauan media ini dilapangan, pengaduan aktivis LSM
diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Kajari Mahmudi
SH, M,Hum yang sebenarnya menjadi tujuan pengaduan tidak berada ditempat. Namun
demikian, Kasi Pidana Umum (Pidum) Revi SH bersama beberapa Jaksa penyidik
lainnya berjanji akan melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan laporan
dugaan penyuapan oleh pihak kontraktor terhadap Aktivis LSM.
“Mengingat Kepala Kejaksaan dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus)
sedang tidak berada ditempat, maka kami saat ini hanya bisa menerima laporannya
saja. Untuk tindakan selanjutnya berhubung laporan awal telah diserahkan ke
Pidsus maka yang berhak memberikan statement adalah Kasi Pidsus. Silahkan
teman-teman datang lagi besok ke Kejaksaan karna Kasi Pidus besok sudah ada
ditempat,” ujar Revi seraya menerima laporan dugaan penyuapan berikut alat
bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta dari pihak LSM untuk ditindaklanjuti
oleh penyidik Kejaksaan. (rn)
Posting Komentar