Halloween party ideas 2015

Foto bersama Kajari Gunung Sugih Nina Katini, SH, MH (tengah) usai acara”Pers Gathering” di Aula Kejari, Kamis (30/10).

GUNUNG SUGIH-JNNews
“Kita tunggu laporan itu, dan akan kita tindaklanjuti. Semua itu demi penegakan hukum,: imbuhnya dan menambahkan dasar hukum kegiatan tersebut yakni Kerangka Hukum Perja 032/A/JA/8/2010 dan UU 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bekas KKN.

Hal ini, di ungkapkan di hadapan para wartawan yang hadir dalam kegiatan “Pers Gathering” di Aula Kejari, Kamis (30/10). Menurut, Nina Kartini, kegiatan di bidang intelijen tersebut bertujuan untuk meningkatkan hubungan baik antara pers dengan kejaksaan.

“Kami meminta bantuan media dalam penyampaian kinerja dengan masyarakat, agar tidak simpang siur dan tidak adanya pemikiran yang negativ,” ujarnya, didampingi Kasubag BIN, Metriana Diastuti; Kasi Pidsus, Ricky Setiawan; Kasi Intelijen, Andi Metra Wijaya; dan Kasi Datun, Didik Kurniawan.

Kejari Nina Kartini, SH.MH yang sebelumnya berdinas di Kejati Lampung itu menambahkan, pihaknya siap mendidaklanjuti setiap laporan yang masuk, baik laporan dari masyarakat, ormas, pers bahkan pihak-pihak lain.

Pihaknya juga menjelaskan asas pelayanan informasi publik di kejaksaan. Yakni, ada informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengguna informasi. Kemudian, informasi yang di kecualikan bersifat terbatas dan ketat, serta informasi harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi dengan cepat, tepat,waktu serta biaya ringan dn cara sederhana. (jnn)

Posting Komentar

Posting Komentar

    Pages

    Diberdayakan oleh Blogger.