BNN
Prabumulih Sosialisasikan PP No:25/
2011
PRABUMULIH
– JNNews
Dalam rangka
mensosialisaikan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 mengenai Pelaksanaan
Wajib Lapor Pecandu Narkotika, bertempat di Kampung Cemara Prabumulih, BNN
Daerah Kota Prabumulih menggelar Sosialisasi PP No 25 Tahun 2011. Kegiatan yang
dibuka oleh Walikota Prabumulih diwakili Assisten III Setda Prabumulih Drs A
Kowi, Selasa (29/10). Acara ini juga dihadiri oleh Kepala BNN Daerah Prabumulih
dr Syahrial Mkes, Kejari Prabumulih, Koramil Prabumulih, para Camat dan Lurah
serta perwakilan SKPD di Lingkungan Pemkot Prabumulih.
Dalam kesempatan ini dibahas isi PP Tahun 25 2011 yang disampaikan oleh Kepala BNN Daerah Prabumulih dan dr.Iriyadi selaku Narasumber. Mugi Priyantoro Kasi Penindakan BNN Daerah Prabumulih menjelaskan kegiatan ini bertujuan memperjelas aturan mengenai rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
"Ada salah
pemahaman di masyarakat, bahwa jika pengguna narkoba dapat direhabilitasi,
dapat langsung dibawa ke BNND. Padahal seharusnya, pengguna narkoba bersama
anggota keluarganya melakukan koordinasi dan komunikasi ke BNN, lantas akan
kita bawa ke Puskemas Timur untuk diperiksa dan mendapat rujukan dari situ baru
kita bawa ke RS Narkoba di Lido Bogor," jelas Mugi.
Yang terjadi, malah ketika pengguna sudah ditangkap aparat kepolisian, baru minta rekomendasi rehabilitasi dari BNN Daerah. "Kalau pengguna narkoba tertangkap, itu sudah ranah Satnarkoba kepolisian untuk disidik dan terkena UU Narkotika," lanjutnya.
Acara yang berlangsung pukul 08.00 WIB berakhir pukul 12.00 WIB dan diikuti kurang lebih 100 orang peserta. (rn)
Posting Komentar