YLKI Tanjabbar Somasi PDAM Tirta
Pengabuan
KUALA TUNGKAL-JNNews
Akhirnya Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melayangkan somasi kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan atas
buruknya pelayanan yang diberikan PDAM kepada konsumen. Ketua YLKI Tanjabbar, H
Dedek Kurniawan mengatakan, somasi kepada PDAM sudah
dilayangkan dan memberikan tenggang waktu seminggu untuk segera merealisasikan
tuntutan. Apabila tidak diindahkan pihaknya akan melaporkan kepada pihak yang
berwajib sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
“ Surat somasi ke PDAM sudah kami
layangkan, seminggu tenggang waktu untuk
realisasinya,’’ tegas H. Dedek
Kurniawan.
Disebutkannya, dalam somasi
tersebut ada tiga tuntutan, meliputi segera memperbaiki kualitas air yang
diberikan kepada konsumen, meminta maaf kepada konsumen melalui 1 Media
Nasional dan 5 media lokal, dan retitusi terhadap tarif berjalan pelanggan
PDAM.
Mantan anggota KPUD Tanjabbar ini menerangkan, PDAM dalam hal ini sudah
melanggar Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Sanksi pidana diatur pasal 62 ayat 1 ancaman maksimal 5 Tahun
penjara atau denda maksimal Rp 2 Miliar,’’ ujarnya.
Sementara Asisten bidang Ekbang Pemkab Tanjabbar, H. Muklis,
mengaku akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari konsumen yang
disampaikan oleh YLKI.
“Kalau bisa kita akan mediasikan untuk mencari jalan yang terbaik, karena ini
bukan disengaja oleh PDAM,’’ bebernya.
Ditambahkannya, soal permintaan
ma’af, itu sudah merupakan hukumnya apabila pelaku
usaha tidak memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen,
“Sudah seharusnya PDAM meminta ma’af kepada konsumen atas ketidakyamanan pelayanan
yang diberikan,’’ terangnya.
Lanjut Muklis, pihaknya akan
segera melakukan pembenahan karena air merupakan kebutuhan dasar dari
masyarakat sama seperti listrik, serta standar kualitas airnya secara teknis tengah
dilakukan pembenahan.
“Jika dilakukan retitusi dampaknya akan ada penambahan alokasi
subsidi dari pemerintah,’’ tandasnya. (tim)
Posting Komentar