Halloween party ideas 2015
Bupati  Terus Upayakan Lamteng Tetap Menjadi Lumbung Pangan

GUNUNG SUGIH-JNNews
Pemkab Lampung Tengah menetapkan 71.791 hektare (ha) sawah sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Lahan yang tersebar di 28 kecamatan se-Lamteng itu akan diawasi ketat dan pemiliknya akan diberi insentif serta fasilitas lainnya.
Konsekuensinya, pemilik lahan tidak boleh mengalihfungsikan lahan sesuka hati. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya alih fungsi lahan yang berdampak pada menurunnya produksi pangan.

Bupati Lampung Tengah Ahmad Pairin mengatakan pihaknya terus berupaya agar Lamteng tetap menjadi lumbung pangan. Karena itu, melalui perda yang telah disahkan beberapa waktu lalu, pengalihfungsian lahan pertanian yang masuk LP2B tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus memenuhi syarat tertentu sesuai perda tersebut.

"Kami akan mempertahankan Kabupaten Lampung Tengah sebagai daerah lumbung pangan di Provinsi Lampung," ujar Bupati Lamteng A. Pairin,. Lahan yang masuk pengawasan pemerintah seluruhnya seluas 71.791 ha, yang tersebar di 28 kecamatan.

Dalam perda itu dijelaskan lahan pertanian milik masyarakat, yang telah masuk LP2B, tidak dapat dialihfungsikan begitu saja dengan alasan apa pun. Ini guna menjaga lahan pertanian agar tidak berkurang.

Beberapa hal yang dapat melegalkan pengalihfungsian lahan, yaitu untuk keperluan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum, drainase, atau sanitasi. Termasuk bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun atau jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, dan pembangkit listrik.

Namum, untuk lahan yang akan dialihkan fungsinya, pemerintah harus terlebih dulu menyiapkan lahan pengganti, yang tentunya sudah melalui kajian kelaikan strategis. Kajian kelaikan strategis ini bertujuan menghindari penyusutan luas lahan pertanian, yang berakibat langsung pada berkurangnya hasil panen tanaman pangan.

"Bencana juga bisa menjadi alasan alih fungsi, tetapi harus melalui kajian pascabencana," kata Bupati.

Berdasar data yang dimiliki Pemkab Lamteng, dari 71.791 ha, luas lahan yang dilindungi, terdiri atas dua bagian, yaitu lahan LP2B 53.206 ha dan lahan cadangan seluas 18.585 ha. Kecamatan Seputihraman memiliki lahan terluas pertama, yakni 6.491 ha. Selanjutnya, Kecamatan Gunungsugih (4.268), Seputihmataram (3.699), Trimurjo(3.000).

Sementara di 24 wilayah kecamatan lainnya, rata-rata memiliki luas di bawah 2.000 ha.
Bagi petani atau pemilik lahan, yang telah masuk program LP2B, pemerintah akan memberikan intensif berupa sarana pertanian dan fasilitas lainnya. (*)

Posting Komentar

Posting Komentar

    Pages

    Diberdayakan oleh Blogger.